Edukasi penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam menjaga keselamatan serta kesehatan di lingkungan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala upaya terencana untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Ini meliputi pajanan faktor fisik (bising, radiasi), kimia (debu, gas), biologi, hingga postur tubuh yang buruk.
Setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan, pemeriksaan medis berkala, serta kompensasi hukum dan medis dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terbukti menderita penyakit akibat paparan di tempat kerja.
Pantau secara real-time distribusi kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) di seluruh provinsi di Indonesia.
Memuat Peta Interaktif...
Mengoptimalkan performa untuk perangkat Anda
Dirancang khusus untuk mempermudah pelaporan, pemantauan, dan penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja.
Simpan riwayat kesehatan, pajanan, dan diagnosis pekerja dalam satu platform yang aman dan terpusat.
Pantau status penanganan kasus, kompensasi, hingga rehabilitasi secara transparan dari dashboard Anda.
Informasi rekam medis dilindungi dengan enkripsi standar industri untuk menjaga privasi data pekerja.
Laporkan keluhan kesehatan, riwayat pajanan kerja, dan pantau proses bantuan advokasi Anda secara mandiri.
Kelola database pekerja, verifikasi laporan, dan koordinasikan langkah advokasi secara efisien.
Buat akun pekerja Anda dalam hitungan menit.
Masukkan riwayat pekerjaan & catatan medis.
Admin akan meninjau dan memverifikasi data Anda.
Pantau proses penyelesaian kasus hingga tuntas.